BANGKINANG KOTA, kamparsatu.com - Untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar merekrut sebanyak 8.960 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bekerja di 1.280 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 21 kecamatan dan 250 desa.
Anggota KPU Kabupaten Kampar Imelda Sapitri kepada wartawan, Rabu (18/9/2024) mengatakan, pembentukan KPPS dimulai pada 17 September hingga 21 September 2024. KPU mengumumkan pembentukan KPPS melalui media sosial dan papan pengumuman di desa-desa.
Sebelumnya pada Senin 15/09/2024), KPU Kampar telah melaksanakan Rapat Kerja Pembentukan KPPS dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Kampar.
Dalam pembentukan KPPS ini PPS harus memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30% dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus memperhatikan unsur teknologi informasi karena kinerja KPPS sangat erat kaitannya dengan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (sirekap).
Selain itu, untuk honorium KPPS juga harus di sosialisasikan karena tidak sama dengan Pemilu kemarin. Adapun honor Ketua KPPS sebanyak Rp. 900.000 dan anggota Rp 850.000
Mengingat banyaknya jumlah anggota KPPS yang dibutuhkan, Imelda berharap partisipasi masyarakat tinggi dalam seleksi pembentukan KPPS ini nantinya.
Lebih lanjut Imelda menuturkan, seleksi anggota KPPS dilakukan terbuka sepanjang memenuhi persyaratan menjadi anggota KPPS sebagaimana diatur dalam KPT 476/2022.(hir)
0 Komentar