.
Penghentian sementara ini dikarnakan pada saat pemeriksaan dokumen perizinan yang dipersyaratkan pihak perusahaan tidak dapat menujukan dokumen perizinanya. Untuk itu Tim memasang setiker pemberhentian sementara dan memasang Pol PP Line sampai pihak perusahaan melekapi perizinannya.
.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Kampar Arizon SE diwakili oleh Kabid Gakda Pol PP Kampar H. Sawir, SP. M.Si beserta Dinas PMPTSP Kampar, DLH Kampar, Disbun Kampar, PPNS dan BKO TNI.
“Kita di sini memperingatkan pihak perusahaan untuk menghentikan seluruh proses pembangunan PKS sampai dapat memenuhi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.”tegas Sawir
Selain itu juga Kabid Gakda Pol PP Kampar menghimbau bagi seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Kampar agar dapat mengikuti aturan dan persyaratan yang telah ditetapkan sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.(Ril)
0 Komentar