BANGKINANG KOTA, kamparsatu.com - Pasca rampungnya pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan, dan Penetapan Hasil Perolehan Suara pada Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Kampar, Ahad (3/3/2024) pagi, beredar nama-nama anggota DPRD Kabupaten Kampar terpilih periode 2024-2029 di seluruh daerah pemilihan atau di enam Dapil.
Nah, apakah 45 nama anggota DPRD Kampar tersebut telah fix (tetap) sebagai nama anggota DPRD Kampar terpilih periode 2024-2029?
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar Divisi Sosialisasi, Sumber Daya Manusia dan Partipasi Masyarakat Sardalis kepada KAMPARSATUCOM, Senin (4/3/2024) menegaskan bahwa nama-nama yang telah beredar baik di sejumlah media massa maupun media sosial itu bukanlah suatu bentuk keputusan KPU Kampar.
Menurut Sardalis, pasca rapat pleno yang berlangsung sejak Senin (26/2/2024) hingga Ahad (3/3/2024) tersebut, KPU Kampar
baru mengeluarkan berita acara rekapitulasi penghitungan perolehan suara ditingkat Kabupaten Kampar. “Ini baru perolehan suara si Anu, si Anu. Bahwa si Anu dapat kursi, itu belum,” tegas Sardalis.
Bahkan secara tegas lagi Sardalis mengatakan bahwa informasi yang beredar itu boleh dikatakan berita bohong alias “hoax”. Jika ada pihak-pihak yang berani mengeluarkan nama caleg terpilih, bahkan ada yang sudah berpesta, maka KPU Kampar menurut Sardalis tidak ikut bertanggungjawab. “Selama itu tidak keputusan KPU, itu hoax,” tegasnya lagi.
Dikatakan, untuk penetapan nama-nama calon anggota DPRD Kampar periode 2024-2029 terpilih masih ada beberapa proses yang harus dilalui. “Proses akurasinya berjenjang,” katanya.
Proses rekapitulasi selanjutnya dilaksanakan di KPU Provinsi Riau. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, Pasal 46, Pemberitahuan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dilakukan setelah ditetapkan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.
Berita acara Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan, dan Penetapan Hasil Perolehan Suara pada Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Kampar telah disampaikan ke KPU Provinsi Riau.
Akurasi rekapitulasi hasil penghitungan suara berpedoman kepada rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang, dan diketuk palu di setiap jenjangnya.
Lebih lanjut Sardalis menjelaskan, kalau ada caleg yang keberatan dengan keputusan KPU, maka setiap caleg berhak melakukan gugatan. “Itu yang digugat adalah keputusan KPU. Banyak lembaga peradilan yang digunakan setelah KPU membuat sk. Terbuka peluang bagi pihak-pihak untuk melakukan pembelaan. Namun harus dengan fakta dan bukti-bukti,” terang Sardalis.(Yan)
0 Komentar