Rapat tersebut bertujuan untuk menetapkan Berita Acara Kesepakatan Bersama yang akan menjadi landasan hukum dalam proses tukar menukar aset antara Pemerintah Kabupaten dan PT PLN yaitu Penyusunan Perjanjian Tukar Menukar Aset Berupa Tanah dan Bangunan PT PLN (Persero) di Jalan Merdeka Bangkinang Kota di Area Pembangunan Water Front City dimana jangka waktu nota kesepakatan (MoU) tersebut telah berakhir.
Dalam sambutannya, Pj Setda Kampar Drs Yusri MSi menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan perusahaan dalam upaya pengembangan infrastruktur yang berkelanjutan demi kemajuan daerah. Beliau juga menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses tukar menukar aset ini untuk kepentingan masyarakat secara luas.
Selama rapat, berbagai masukan dan pertimbangan disampaikan oleh kedua belah pihak guna memastikan bahwa kesepakatan yang dihasilkan akan memberikan manfaat yang optimal bagi kedua pihak serta masyarakat Kabupaten Kampar.
"Rapat ini merupakan langkah awal yang signifikan dalam upaya memperkuat kerjasama antara Pemerintah Kabupaten dengan PT PLN dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan dan berdaya guna bagi masyarakat". Ujar Yusri
Yusri berharap bahwa Berita Acara Kesepakatan Bersama yang telah disusun akan menjadi landasan yang kuat untuk melanjutkan proses tukar menukar aset ini demi kemajuan Kabupaten Kampar serta kesejahteraan masyarakatnya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Plh General MAnager Albert Sitompul, Senior Manager Komunikasi Keuangan Umum Faharuddin Fajar, Manager UP3 Bangkinang Tri Haryanto, Kepala OPD dilingkungan Kabupaten Kampar. (Ril)
0 Komentar