KOTA GARO, kamparsatu.com - Pengadilan Negeri Bangkinang berhasil mengeksekusi lahan di Dusun ll, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar Rabu (6/12/2023).
Eksekusi ini berjalan aman, damai dan lancar. Kegiatan eksekusi dihadiri Ketua Panitera Pengadilan Negeri Bangkinang Siti Fatimah,SH.MH berserta juru sita, Kabag Ops Polres Kampar Kompol Maitertika, Kasat Intel Polres Kampar AKP Asril,SH, Danramil 16/Tapung, Kapten Infanteri Devi Edwar, Kapolsek Tapung Hilir AKP Jupredi,SH, pihak pemohon H Idris yang diwakili oleh pengacara pemohon Polman Sinaga,SH.MH, pihak BPN Kabupaten Kampar Adi Perwira dan sekira 30an massa pemohon.
Adapun pihak termohon pada perkara ini adalah S Ginting cs.
Dari pantauan di lapangan, kegiatan eksekusi diawali pembacaan penetapan PN Bangkinang oleh panitera berserta juru sita PN Bangkinang Siti Fatimah.
Kemudian dilanjutkan pengukuran dari titik koordinat yang telah ditentukan oleh pihak pemohon, panitera dan pihak dari BPN Kampar.
Pada pukul 13,28 WIB dilakukan penyerahan lahan/tanah eksekusi kepada Polman Sinaga selaku pengacara dari pemohon eksekusi H Idris.
Sebelum tim bubar, dilaksanakan pemasangan plang pemberitahuan tanah pemilik kelompok tani H Idris.
Adapun sepadan lahan di sebelah utara berbatas dengan tanah Ramali/parit ukuran 1.000 meter.
Sebelah selatan berbatas dengan PT. Arara Abadi ukuran 1.000 meter.
Selanjutnya sebelah barat berbatas dengan PT. Arara Abadi dengan ukuran 2.000 meter dan sebelah timur berbatas dengan tanah hutan/parit sepanjang 2.000 meter.
Pada pelaksanaan eksekusi ini melibatkan 9 orang personil dari PN Bangkinang, pihak TNI 25 orang, Danramil 16/Tapung Kapten Inf Devi Edwar, Polres Kampar sebanyak 83 orang dpp Kabag Ops Polres Kampar Kompol Maitertika.
Pemohon melalui kuasa hukumnya
Polman Sinaga mengatakan, kegiatan
Eksekusi lahan adalah untuk menjalankan putusan PN Bangkinang yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang bersifat penghukuman yang dilakukan dengan kekuatan hukum.(Yan)
0 Komentar