Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kampar dr Zulhendra Das'at dan Kepala Puskesmas Sibiruang, saat mengenakan baju tahanan Polda Riau, beberapa waktu lalu.
Foto:Rizki Ganda Marito/JPNN.com
PEKANBARU, kamparsatu.com - Mantan Kadinkes Kampar Zulhendra Das'at dan Kepala Puskesmas (Kapus) Sibiruang M Rafi bebas dari tahanan Polda Riau, Sabtu (9/9), karena masa penahanan mereka telah habis.
Mereka sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat (12/5) malam sebagaimana diberitakan beritariau.com
Hal itu diakui oleh Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo.
“Hari ini masa penahanan tersangka ZD dan MR sudah habis, sudah dikeluarkan dari tahanan," kata Teguh seperti dilansir JPNN.com.
Kedua tersangka bebas dari sel lantaran berkas perkaranya tak kunjung dilengkapi oleh penyidik atau P19.
"Karena berkas belum selesai, ada petunjuk JPU yang masih harus dipenuhi,” ucapnya.
Namun, Kombes Teguh memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan. Abiturien Akpol 1996 ini meyakini penyidik akan melengkapi berkas dalam waktu dekat.
"Setelah berkas lengkap keduanya akan diserahkan ke JPU untuk disidang,” ujar Teguh.
Zulhendra sebelumnya terjaring OTT oleh tim Ditreskrimsus Polda Riau pada Jumat (12/5/2023) malam.
Tersangka diduga memungut uang dari para kepala puskesmas di Kampar untuk mengurus kasus korupsi yang menyeretnya. Kasus tersebut terkait tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kampar.
Kasus korupsi di Dinkes Kampar tersebut sedang ditangani oleh Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau. OTT terhadap Zulhendra dan M Rafi merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat.
Setelah memastikan adanya penyerahan uang pungutan, polisi langsung bergerak menangkap Rafi dan Zulhendra. Dalam OTT itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti uang tunai Rp 85 juta dan bukti transfer Rp 15 juta.
Polisi juga mengantongi pengakuan bahwa Zulhendra merupakan inisiator pengumpulan uang dari para kepala puskesmas di Kampar. Zulhendra memerintahkan Rafi mengoordinasikan dan mengumpulkan uang pungutan tersebut dengan besaran bervariasi, ada yang Rp 5 juta dan Rp 10 juta.
Polda Riau pun mentapkan Zulhendra sebagai tersangka korupsi yang dikenai Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 53 Juncto Pasal 55 atau Pasal 56 KUHPidana. (Ril)
0 Komentar