Kepala Desa Tanjung Rambutan Kembali Dilantik

BANGKINANG KOTA, kamparsatu.com - Penjabat Bupati Kampar yang diwakili Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kampar Ramlah, SE, M,Si lantik dan ambil sumpah Jabatan Kepala Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar Dedi Wahyudi masa periode 2021-2027.

Pelantikan dan pengambilan sumpah Jabatan tersebut dipusatkan di Aula Kantor Bupati Kampar pada Selasa (5/9)

Usai Melantik dan mengambil sumpah Jabatan, Ramlah dalam arahannya menyampaikan Pelantikan saudara Dedi Wahyudi sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan melanjutkan sisa masa bakti 2021-2027, mematuhi amar putusan peradilan, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 91/pk/tun/2023 tanggal 20 juni 2023 yang membatalkan putusan pengadilan tinggi tata usaha negara medan nomor : 260/b/2022/PT.TUN.MDN tanggal 2 November 2022.

Ramlah juga menjelaskan dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan beberapa hal kepada saudara sekalian dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugas penyelenggaraan pemerintahan desa ke depannya yaitu kiranya saudara bekerja dan melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab, sesuai fungsi dan tugas saudara sebagai Kepala Desa sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
 
Ditambahkannya Kepala Desa harus dapat membangun komunikasi yang harmonis dengan BPD dan seluruh unsur masyarakat sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerjasama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan desa.

Ia juga mengatakan Kepala Desa harus bisa menjadi pemimpin yang dapat memegang amanat, mampu memahami dan menyerap aspirasi serta menjaga keutuhan dan keharmonisan masyarakat, jangan sampai masyarakat terbelah dan terkotak-kotak, hanya karena perbedaan pilihan politik, semua bersatu membangun dan memajukan desa, khususnya Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kampar Lukmasnyah Badoe ketika dimintai keterangan menjelaskan  pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memutus perkara sengketa pilkades Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar adalah bahwa 1 (satu) surat suara yang dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim PTUN Pekanbaru dan PT.TUN Medan pada saat memutus perkara, dibatalkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia sehingga surat suara tersebut dinyatakan sah menjadi surat suara sah milik saudara Dedi Wahyudi. 

Lebih jauh Ia menerangkan hal ini sesuai dengan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 91/pk/tun/2023 tanggal 20 juni 2023.
 
Adapun pengangkatan saudara Dedi Wahyudi dan pemberhentian saudara Yusjar sebagai Kepala Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar juga mempertimbangkan dan memperhatikan ketentuan pasal 68 ayat (1) huruf c dan ayat (4) undang-undang nomor 30 tahun 2014 

Sebagai implementasi dari Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan turunannya, pemilihan kepala desa merupakan bagian dari prinsip demokrasi dalam memilih pemimpin yang menjadi tonggak awal dalam proses pembangunan menuju desa yang maju, mandiri dan sejahtera.(Ril)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Kamparsatu.com - Fakta dan Berita Akurat