Oleh sebab itu, melalui upacara hari ulang tahun republik indonesia, Pemerintah Republik Indonesia juga akan Menganugerahkan/ pemberian tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya Bagi Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kampar tahun 2022 yang di berikan pada Apel HUT RI ke 78 yang di laksanakan di halaman Kantor Bupati Kampar, (17/08/2023)
Berdasarkan Lampiran Keputusan Presiden Republik Indoensia Nomor : 115/TK/Tahun 2022 tertanggal 15 Desember 2022, pemerintah Republik Indonesia memberikan tanda kehormatan satya lancana karya satya diberikan kepada ASN dilingkup Kabupaten Kampar yang terdiri dari :
Tanda kehormatan SLKS kategori 30 tahun 33 orang, Tanda kehormatan SLKS kategori 20 tahun 21 orang, Tanda kehormatan SLKS kategori 10 tahun 97 orang Pj Sekda Kampr Ramlah SE MSi selaku inspektur upacara memberikan penyematan Satya Lencana Karya Satya kepada 151 PNS di lingkungan kabupaten Kampar, meminta pegawai yang mendapat kepercayaan menerima penghargaaan itu agar bisa menjaga dan memelihara dengan sebaik-baiknya dan bisa menjadi motivator bagi pegawai lainnya.
Penghargaan ini sangat bernilai dan mengandung makna yang sangat dalam sebagai suatu kebanggaan, sekaligus terkandung kewajiban untuk menjaga dan mempertahankan prestasi yang dicapai disertaidengan komitmen mempebaiki diri bahwa hari ini harus lebih baik dari hari kemaren dan hari esok harus lebih baik dari pada hari ini.
"Hal ini perlu saya ingatkan, jangan sampai karena perbuatan yang tidak sepatutnyamaka tanda kehormatan yang diberikan ini dicabut dan dikembalikan kepada negara, sebab tanda tanda kehormatan satya lencana karya satya adalah wujud penghargaan yang akan diperhitungkan oleh Negara dan pemerintah kepada PNS," pintanya.
Penganugerahan Satya Lencana Karya Satya bagi pegawai lanjut Pj Setda Ramlah, memiliki arti penting, karena pengabdian PNS ini juga turut mendapat perhatian dari presiden. Pemberian penghargaan itu diberikan atas dedikasi mereka dalam melaksanakan tugas sebagai abdi masyarakat dengan kategori lamanya masa pengbadian, mulai dari 10 hingga 30 tahun.
Disamping sebagai penghargaan atas jasa-jasanya yang diberikan oleh negara juga dimaksudkan untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap ketauladanan, semangat juang dan motivasi untuk meningkatkan dharma bakti kepada bangsa dan negara serta dapat dijadikan tauladan bagi aparatur sipil negara lainnya. (Ril)
0 Komentar