KAMPAR, kamparsatu.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan menggelar penghapusan denda atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimulai dari tanggal 1 Februari sampai dengan 31 Mei 2023. Kebijakan ini disebut juga denganProgram 7 Berkah Pajak Daerah Riau sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pembebasan dan/atau Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Terutang dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya serta Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor. Dimana 7 Berkah itu mencakup :
1. Bebas denda pajak
2. Bebas BBNKB II
3. Bebas Denda BBNKB II
4. Bebas BBNKB Kendaraan Hasil Lelang dan Kedaraan Hasil Lelang atau Kendaraan yang SUdah Lama Tidak Melakukan Registrasi Ulang
5. BebasPajak Terutang Tahun ke-4 ke-5 dan seterusnya
6. Diskon 50% Pokok Pajak Kendaraan Bermotor bagi Wajib Pajak Berbadan Usaha yang melakukan Mutasi Masuk (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022).
7. Pengurangan Besaran Perhitungan Sanksi Administrasi/Denda Pajak Kendaraan Bermotor menjadi 2 % perbulan (setelah program berakhir).
Pajak adalah iuran kepada Negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh wajib membayarkan menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapatkan prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk, dan yang digunakanuntuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negara untuk menyelanggarakan pemerintah (Agoes & Estralita, 2014:6). Adapun Pajak Kendaraan Bermotor termasuk kedalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Lebih lanjut, Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang didefenisikan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakiukan dikantor Samsat. Kantor Bersama SAMSAT ini melibatkan tiga Instansi pemerintah, yaitu Badan Pendapatan Daerah, Kepolisian daerah Republik Indonesia, dan PT (persero) Asyransi Kerugian Jasa Raharja.
Selama program ini berjalan sampai minggu kedua Bulan Maret 2023, Bapenda Riau mencatat total pendapatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp. 333.981.785.414 (Realtime Bapenda Riau). Sedangkan pendapatan Bea Balek Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp. 226.590.549.225,-. Dengan melihat jumlah pendapatan pajak yang diterima menunjukkan antusias masyarakat dalam memamfaatkan program ini.
Kepala Bidang Pajak, Bapenda Provinsi Riau M. Sayoga, SE. MSi mengatakan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini diberikan kepada masyarakat agar kendaraannya tidak menjadi kendaraan bodong. Mudah-mudahan disisa waktu yang ada ini masyarakat semakin antusias untuk membayar pajak bermotornya.
Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi, melalui Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Tapung, Hery Rukmana, SSi. MIP Jumat (10/3/2023) menghimbau kepada masyarakat, khusus wajib pajak yang menunggak pembayaran jak kendaraan bermotornya agar segera memanfaatkan program keringanan ini. Khusus untuk wilayah Tapung silahkan datang dan kunjungi kantor Samsat Tapung sedangkan untuk wilayah Tapung Hilir silahkan dating ke kantor Samsat Tapung Hilir. Kami akan membantu dan melayani dengan sepenuh hati.
Penulis : Sri Wirdayanti (Samsat Tapung Hilir)
0 Komentar