BANGKINANG KOTA, kamparsatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menerbitkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
PKPU ini telah memutuskan bahwa ada perubahan alokasi kursi di DPRD Kabupaten Kampar pada pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang.
Perubahan itu adalah berkurangnya alokasi kursi untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang terdiri dari wilayah Kecamatan Bangkinang, Bangkinang Kota, Salo, Kuok, Koto Kampar Hulu dan XIII Koto Kampar dari 10 kursi pada Pileg Tahun 2019 menjadi 9 kursi pada Pileg 2024 mendatang.
Sementara Dapil 4 yang terdiri dari Kecamatan Kampar, Tambang, Kampa, Rumbio Jaya dan Kampar Utara justru bertambah dari 10 kursi menjadi 11 kursi untuk Pileg 2024 nanti.
Sementara untuk Dapil lainnya, Dapil 2, Dapil 3, Dapil 5 dan Dapil 6 maupun alokasi kursinya tetap.
Dapil Kampar 2 terdiri dari Kecamatan Tapung dan Tapung Hulu dengan alokasi tetap 8 kursi.
Dapil Kampar 3 terdiri dari Kecamatan Tapung dengan alokasi tetap 5 kursi.
Dapil Kampar 5 adalah Kecamatan Perhentian Raja dan Siak Hulu dengan alokasi tetap 6 kursi.
Sedangkan Dapil Kampar 6 terdiri dari Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kampar Kiri Tengah, Gunung Sahilan, Kampar Kiri dan Kampar Kiri Hulu tetap dengan alokasi 6 kursi.
Nah, kenapa ada perubahan alokasi kursi di dua Dapil untuk DPRD Kabupaten Kampar?
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kampar Ahmad Dahlan kepada KAMPARSATU.COM, Selasa (14/2/2023) mengatakan, berkurangnya 1 kursi di Dapil 1 karena alokasi kursi dalam daerah pemilihan ditentukan oleh hasil Jumlah Penduduk Dapil dibagi dengan BPPD (Bilang Pembagi Penduduk). Untuk Dapil 1 setelah di lakukan operasi penghitungan memperoleh 9 kursi
Ketika ditanya alasan batalnya Dapil 4 dipecah sebagaimana rancangan Dapil Pemilu 2024 yang telah disosialisasikan KPU Kampar beberapa waktu lalu dimana Kecamatan Tambang dan Kampa akan menjadi satu Dapil dan Kecamatan Kampar, Kampar Utara serta Rumbio Jaya menjadi satu Dapil pula , Dahlan menjelaskan,
Dapil 4 tak jadi dipecah karena setelah diteliti dan dicermati oleh KPU RI menghasilkan bahwa Dapil masih merujuk kepenetapan Dapil 2019 dan hanya terjadi pergeseran jumlah kursi perdapil.
Untuk jumlah kursi yang bergeser per dapil disebabkan oleh hasil pembagian jumlah penduduk dengan BPPD (bilang pembagi penduduk). "Dapil 4 bertambah 1 kursi disebabkan hasil pembagian jumlah penduduk Dapil 4 dengan BPPD menghasilkan demikian," terang Dahlan.(Yan)
0 Komentar