BANGKINANG KOTA, kamparsatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar telah menggelar rapat koordinasi penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi Kabupaten Kampar pada pemilu tahun 2024, Kamis (8/12/2022) di aula kantor Bupati Kampar.
Sejumlah tokoh masyarakat dan pengurus partai politik (parpol), dinas dan badan terkait serta forum komunikasi pimpinan daerah Kabupaten Kampar diundang.
Dalam rapat tersebut, sejumlah peserta rapat menyampaikan pendapat. Pada umumnya setuju dengan rancangan Dapil dan alokasi kursi DPRD Kampar yang baru. Diantaranya ada pemecahan dapil IV dan bergesernya jumlah kursi. Sementara di luar, respon publik juga bermacam-macam dan menuai pro dan kontra.
Selanjutnya pada hari ini, Sabtu (10/12/2022/) siang pada pukul 14.00 WIB nanti, KPU Kampar kembali mengundang pengurus parpol, tokoh masyarakat, dinas/badan terkait serta forkopimda untuk mengikuti uji publik penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Kabupaten Kampar pada pemilu tahun 2024 di aula kantor KPU Kampar.
Nah, bagaimana gambaran pro kontra penataan dapil yang telah dirancang KPU Kabupaten Kampar dengan mengeluarkan dua dratf rancangan Dapil dan alokasi kursi DPRD Kampar yang sosialisasinya telah dilaksanakan pada 7-16 Desember lalu.
Dari beberapa pihak yang dikonfirmasi, termasuk pengurus partai politik, memang terjadi pro kontra. Misalnya antara partai Golkar dengan PKS.
Ketua DPD Partai Golkar Kampar Repol yang diwawancara KAMPARSATUMCOM, Jum'at (9/12/2022) menegaskan bahwa mendukung
mendukung rancangan 2 pengumuman KPU Kab.Kampar Nomor : 492/PL.01.3-PU/1401/2022.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Kabupaten Kampar telah mengeluarkan dua rancangan daerah pemilihan tersebut yaitu, rancangan pertama terdiri dari 6 daerah pemilihan yang dinamakan Kampar I (Kecamatan Bangkinang Kota, Bangkinang, Salo, Kuok, XIII Koto Kampar dan Koto Kampar Hulu) yang terdiri dari 9 kursi.
Kemudian Dapil Kampar II (Kecamatan Tapung Hilir, Tapung Hulu) terdiri dari 8 kursi. Dapil Kampar III (Kecamatan Tapung) 5 kursi.
Dapil Kampar IV (Kecamatan Kampar, Kampar Utara, Rumbio Jaya, Kampa dan Tambang) 11 kursi. Selanjutnya Dapil Kampar V (Kecamatan Siak Hulu, Perhentian Raja) 6 kursi. Dapil Kampar VI (Kecamatan Kampar Kiri, Kampar Kiri Hulu, Kampar Kiri Tengah, Kampar Kiri Hilir dan Gunung Sahilan ) 6 kursi.
Sementara untuk rancangan 2 terdiri dari 7 daerah pemilihan yaitu, Kampar I (Kecamatan Bangkinang Kota, Bangkinang, Salo, Kuok, XIII Koto Kampar dan Koto Kampar hulu) 9 kursi, Kampar II (Kecamatan Tapung Hilir, Tapung hulu) 8 kursi, Kampar III (Kecamatan Tapung) 5 kursi, Kampar IV (Kecamatan Kampar, Kampar Utara, Rumbio Jaya,) 5 Kursi, Kampar V ( Kecamatan Kampa dan Tambang) 6 kursi, Kampar VI (Kecamatan Siak Hulu, Perhentian Raja) 6 kursi dan Kampar VII ( Kecamatan Kampar Kiri, Kampar Kiri Hulu, Kampar Kiri Tengah, Kecamatan Kiri Hilir dan Gunung Sahilan ) 6 kursi.
Repol menambahkan, DPD Partai Golkar Kabupaten Kampar berpandangan bahwa akan semakin bagus apabila anggota DPRD/wakil rakyat lebih dekat secara wilayah dan secara emosional dengan wilayah yang diwakilinya, karena akan lebih mudah bagi mereka memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakili dan disisi lain akan semakin mudah pula masyarakat untuk mengadu atau menyampaikan aspirasinya
"Memperhatikan pemikiran diatas maka menurut hemat kami semakin diperkecil daerah pemilihan maka akan semakin baik," ujar Repol.
Oleh karena itu DPD Partai Golkar Kabupaten Kampar berpendapat bahwa kami mendukung rancangan 2 pengumuman KPU Kabupaten Kampar Nomor : 492/PL.01.3-PU/1401/2022. "Memperkecil dapil akan lebih mendekatkan wakil rakyat kepada konstituennya," ulas pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar tersebut.
Sementara di sisi lain, sikap berbeda ditunjukkan oleh Majelis Pertimbangan Daerah (MPD) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Kampar H Fahmil Datuk Sati Nan Tuo.
Kepada KAMPARSATU.COM, Sabtu (10/12/2022) Fahmil mengatakan, berdasarkan jumlah penduduk Kabupaten Kampar sampai semester I tahun 2022, jumlah penduduk Kabupaten Kampar 832.975 jiwa sehingga jumlah kursi DPRD Kabupaten Kampar sebanyak 45 kursi. Dengan demikian BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) Kabupaten Kampar yaitu 18.510
Berkaitan dengan draf rancangan Dapil dan Alokasi Kursi yang telah disosialisasikan oleh KPU Kabupaten Kampar yang membuat jumlah kursi di Dapil berubah, terutama di Dapil I dari 10 kursi menjadi 9 kursi dan Dapil IV dari 10 kursi menjadi 11 kursi sebagaimanapada Draft I, Fahmil menjelaskan, untuk Dapil I jumlah penduduk sebanyak 171.403. Ketika bagi 18.510 maka menghasilkan kursi 9,26.
Sedangkan pada Dapil 4 dengan 197.861 pendukuk menghasil kursi 10,6. "Belum mencapai 11. Dan dapil i ini juga tidak kurang dari 9," terang Fahmil.
Pria yang juga Wakil Ketua DPRD Kampar ini meminta KPU Kampar tetap mempertahankan alokasi kursi yang lama (pemilu 2019) yaitu masing-masing 10 kursi untuk Dapil I dan IV.
"Karena tak ada aturan yang dilanggar l, tak ada yang menyalahi dan di Dapil 1 saya harap tokoh masyarakat dan stake holder yang ada, dengan jumlah 10 anggta dewan aspirasi yang diperjuangkan tak mencukupi sehingga merugikan dapil satu," tegas Fahmil.
Ia tidak setuju jumlah kursi di DPRD Kampar digeser.
Jadi jangan menggeser geser yang sudah ada sehingga merubah peta politik yang sudah dibangun masyarakat yang berpolitik selama ini
Akan merasa dirugikan ketika dikurangi
Kalau adapun isu atau pemikiran masyarakat sumbang mungkin ada pikiran negatif ya ini dah saja karena mereka berpikiran ada yang berkepentingan juga
Menurut Fahmil, karena parpol sudah melakukan proses persiapan pemilu yang semakin dekat dan partai sudah mencantumkan nama bakal calon anggta legilastif, maka jika ada perubahan alokasi kursi dan pemecahan dapil maka akan sangat merugikan partai yang sudah menetapkan keputusan dii internalnya.(Yan)
0 Komentar