BANGKINANG KOTA Kamparsatu.com, - Pengurus Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kampar sukses gelar kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik Gelombang I untuk para kepala desa se-Kabupaten Kampar, Kamis (13/10/2022).
Secara resmi acara ini dibuka oleh Penjabat Bupati Kampar Dr H Kamsol, MM. Tampak acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas PMD Kampar Lukmansyah Badoe, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Kampar Yuricho Efril, Kapolres Kampar yang diwakili Kabag OPS Kompol Maitertika, S.H.,M.H. Kejari Kampar Yang Diwakili KaSubsi M. Sadiq Anggara .SH. Selain itu, juga tampak hadir ketua Pabdesi Riau Syopian dan ketua Apdesi Kampar Haris CH.
Kegiatan ini didukung oleh Pemerintah Kabupaten Kampar dan Pertamina Hulu Rokan (PHR). Narasumber pertama disampaikan oleh Dr Hj Molli Wahyuni, S.Si, M.Pd yang menyampaikan sosialisasi UU Pers dan Rina Dianti Hasan, S.Ag yang menyampaikan materi tentang KEJ.
PJ Bupati Kampar, Kamsol apreasiasi
kegiatan sosialisasi Undang-undang pers dan Kode Etik Jurnalistik yang bertujuan untuk aparatur pemerintah desa mengetahui dan memahami bahwa Pers sebagai lembaga professional dan diharuskan selalu melakukan kegiatan jurnalistik yang bertanggung jawab terhadap masyarakat. Ia berharap sosialisasi ini juga sekaligus dapat menciptakan sinergisitas dan kemitraan antara pemerintah desa dan media masa.
"Pers sering disebut sebagai pilar demokrasi
keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif sebagai control dan dilandasi dengan “check and balances" (pengecekan dan keseimbangan). Untuk itu, pers tentunya bebas dari kapitalisme dan politik.
Pers sebagai mitra pemerintah memiliki peran yang signifikan dalam memajukan kehidupan masyarakat dan bangsa.
Ia juga mengatakan bahwa signifikan peran pers terletak pada perannya untuk menghadirkan kembali realitas yang terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat dalam bentuk kemasan informasi yang sehat bagi masyarakat.
"Sebagai mitra, maka peran pers diperlukan
pemerintah dalam mendorong pembangunan. Dan itu tertuang dalam pilar ke empat demokrasi di Indonesia. Bukan hanya itu, media juga menjadi
alat untuk mencerdaskan bangsa. Pers bisa diartikan sebagai seseorang yang melakukan sebuah kegiatan jurnalistik. Mencakup aktivitas meliput, merangkum, dan menyimpulkan sebuah berita. Intinya wartawan adalah sosok yang berperan mengumpulkan berita lalu menyajikan berita tersebut ke masyarakat. Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers pada Bab I pasal 1 menyebutkan Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik," jelas Kamsol.
Lebih lanjut PJ Bupati Kampar ini juga mengatakan bahwa peran wartawan bagi pemerintah adalah sebagai penyampai pesan. "Wartawan akan menjadi penyalur pesan dari pihak pemerintah
kepada masyarakat," ucapnya.
Di ujung arahannya, Kamsol berharap setelah mengikuti sosialisasi ini, pihak aparat desa lebih bersikap bijak sebagai nara sumber yang memiliki hak untuk memberikan keterangan. Dan ia meminta agar setiap kantor desa memasang banner atau sejenisnya berisi tulisan kode etik jurnalistik.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada PWI Kabupaten Kampar yang melaksanakan kegiatan ini. Semoga nantinya dapat menjadi pedoman bagi seluruh kepala desa dalam menyampaikan berbagai kegiatan pembangunan di desa masing-masing," tutupnya.(Ril)
0 Komentar