Kampar Ajukan Ranperda Kabupaten Layak Anak

BANGKINANG KOTA, kamparsatu.com - Pemerintah Kabupaten Kampar mengajukan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Layak Anak (KLA).

Penyampaian Ranperda KLA ini digelar oleh DPRD Kabupaten Kampar, Senin (24/10/2022) sore bersamaan dengan penyampaian Ranperda APBD Kabupaten Kampar tahun 2023 dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perubahan Tata Tertib DPRD Kabupaten Kampar.

Rapat paripurna berkaitan pengajuan Ranperda KLA dan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perubahan Tatib DPRD dilanjutkan Senin malam dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban pemerintah terhadap kedua Ranperda (KLA dan Pengelolaan Keuangan Daerah).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Kampar Muhammad Faisal, ST didampingi Wakil Ketua H Tony Hidayat, SE dan Repol, S.Ag, MIP.  Seluruh fraksi atau delapan fraksi di DPRD Kabupaten Kampar menyetujui dilakukan pembahasan lebih lanjut terhadap seluruh Ranperda yang diajukan.

Pidato penyampaian ketiga Ranperda ini disampaikan oleh Penjabat Bupati Kampar Dr H Kamsol. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs H Yusri, M.Si, para kepala organisasi perangkat (OPD) 20an dari 45 anggota DPRD dan undangan lainnya.

Dalam pidatonya terkait pengajuan Ranperda Kabupaten Layak Anak Pj Bupati Kampar H Kamsol menyampaikan
Persetujuan pembahasan Ranperda Kabupaten Layak Anak maupun Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah telah mendapat persetujuan dari menteri terkait.

Hal itu dibuktikan dengan
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34/7096/otda 10 Oktober 2022 tentang Persetujuan Pembahasan Ranperda tentang Kabupaten Layak Anak.

Kemudian surat Mendagri Nomor 188.34/7326/Otda tanggal 13 Oktober 2022 tentang Persetujuan Pembahasan Ranperda Keuangan Daerah.

Berkaitan Ranperda Kabupaten Layak Anak, Kamsol mengatakan, anak merupakan generasi penerus yang potensial sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan.


Upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak lerlu dilakukan secara struktural melalui peraturan dan perencanaan pembangunan sehingga menjadi nilai budaya masyarakat.

Dalam menjaminuUpaya pemenuhan hak-hak anak, Pemkab Kampar berupaya menjadi Kabupaten Layak Anak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nonor 12 Tahun 2011 tentang indikator Kabupaten Layak Anak terdapat dua indikator Kabupaten Layak Anak yaitu penguatan kelembagaan dan klaster. "Salah satu indikator itu adanya peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Kampar berpeluang mendapatkan predikat Kabupaten Layak Anak," cakap Kamsol.

Dikatakan, penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak ada lima peringkat yakni, Pratama, Madya, Nindya, Utama dan KLA.

Kabupaten Kampar pada tahun 2021 dan 2022 telah mendapat predikat KLA tingkat kedua (madya).

Kamsol juga menyebutkan, untuk mendapatkan peringkat KLA diperlukan beberapa hal yang harus dipersiapkan, salah satu adalah Peraturan Daerah (Perda) KLA. "Ranperda KLA yang diajukan mengatur tentang prinsip dan strategi KLA, indikator KLA, tahapan KLA serta tanggung jawab pemerintah daerah, kewajiban orang tua, kewajiban keluarga, kewajiban masyarakat, tanggungjawab dunia usaha, pendanaan dan sanksi administrasi dan ketentuan pidana," ulas mantan Kepala Dinas Pendidikan Riau dan Sekda Kabupaten Kepulauan Meranti itu.

"Dengan adanya regulasi ini diharapkan Kampar mendapatkan predikat Kabupaten Layak Anak," harap Kamsol.

Sementara itu, dari lanjutan rapat parripuna yang digelar DPRD Kabupaten Kampar pada Senin (24/10/2022) malam, seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Kampar yakni Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem, Fraksi PDIP maupun Fraksi PPP Plus menyatakan setuju untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap Ranperda Kabupaten Layak Anak maupun Ranperda APBD 2023, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah dan Revisi Tata Tertib DPRD Kabupaten Kampar.
Fraksi PAN melalui juru bicaranya
Zulpan Azmi yang juga Ketua DPD PAN Kabupaten Kampar berharap dengan adanya masukan dan evaluasi yang diajukan oleh DPRD menjadikan kesempurnaan dua Ranperda dan satu revisi Tatib DPRD.

Sementara itu Fraksi Nasdem melalui Efrinaldi, SH menyampaikan, ini adalah suatu bentuk tugas pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan anak sebagai aset bangsa untuk melanjutkan kepemimpinan yang akan datang.

Sedangkan Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar Drs H Yusri, M.Si yang mewakili Pj Bupati Kampar dalam jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi menyampaikan, dengan adanya Perda Kabupaten Layak Anak
diharapkan agar anak-anak di Kabupaten Kampar terlindungi dengan baik dan hak anak dijamin negara dan pemerintah khususnya Kabupaten Kampar.

"Mudah-mudahan kita dapat menyelesaikan tepat pada waktunya dan berguna bagi masyarakat Kabupaten Kampar . Mudah-mudahan ini merupakan langkah maju yang akan memberikan hal positif terhadap Kabupaten Kampar pada dimasa yang akan datang," pungkas Yusri.(Yan)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Kamparsatu.com - Fakta dan Berita Akurat